Kepala Seksi berkedudukan Sebagai unsur pelaksana teknis.
Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana
tugas operasional.
Fungsi Kepala
Seksi Kesejahteraan
- melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna; dan
- melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pembangunan;
Fungsi Kepala
Seksi Pelayanan:
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
- melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan; dan
- melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Selain tugas dan fungsi
sebagaimana diatas, Kepala Urusan melaksanakan tugas Iain yang diberikan oleh
Kepala Desa dan Sekretaris Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
Sumber : Pasal 15 Peraturan Bupati Merangin Nomor 50 tahun 2017 Tentang Pedoman susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
