Tugas Kapala Dusun Kepala
Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas
membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Fungsi Kepala Dusun :
- pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan serta pengelolaan wilayah;
- mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
- melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Selain tugas dan fungsi
sebagaimana diatas, Kepala Urusan melaksanakan tugas Iain yang diberikan oleh
Kepala Desa dan Sekretaris Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
Sumber : Pasal 17 Peraturan Bupati Merangin Nomor 50 tahun 2017 Tentang Pedoman susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
