Tugas Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berkedudukan
sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
Sekretaris Desa bertugas membantu
Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi Sekretaris Desa
1. melaksanakan urusan ketatausahaan
seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi.
2. melaksanakan
urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana
perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset,
inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.
3. melaksanakan
urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi
sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan
administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga
pemerintahan desa Iainnya.
4. melaksanakan
urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja
desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring
dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Selain tugas dan fungsi diatas, Sekretaris Desa melaksanakan tugas Iain yang diberikan Oleh Kepala Desa sesuai peraturan.perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : Pasal 14 Peraturan Bupati Merangin Nomor 50 tahun 2017 Tentang
Pedoman
susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
